Sabtu, 23 Oktober 2010

UNDANG UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN KEBUNGKAMAN BADAN PUBLIK YANG MASIH BERBAJU BESI...


oleh Agustaf Twoham pada 23 Oktober 2010 jam 7:50
Sudah dilahirkan sebuah undang undang tentang keterbukaan informasi publik yaitu UU Nomor 14 tahun 2008,yang pada esensinya bahwa keterbukaan dan penyebarluasan informasi tentang kinerja badan publik adalah hak absolut dari masyarakat yang notabene yang paling memilki hak untuk kebutuhan informasi tenytang apa yang telah dan akan dilakukan pemeintah.

Hak publiki ini sebenarnya sudah menjadi komitmen semenjak negara ini merdeka dan di bentuk,yaitu seperti apa yang tersurat pada UUD 1945 pasal 28 (f),karena informasi dan keterbukaan mendapatkan pengetahuan dan kedaukatan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis adalah menjadi bagian hak dari bangsa ini.Jadi sekali lagi sebenarnya hal ini sudah seharusnya bukan menjadi hal baru,namun...tetapi mengapa dalam praktiknya masih ada ganjalan,keengganan khususnya yang "kawogan" atau pemerintah untuk enggan terbuka (Solopos 23 okt 2010),memberitakan juga hasil sebuah diskusi yang dihelat oleh sebuah LSM ,yang menyoroti implementasi UU KIP ini.Dan nampakanya ada benang merah yang masih belum terurai....Pemerintah masih pakai baju besi yang sulit ditembus.

 Budaya amtenar
abirokrasi kita ini kalau tidak mau memungkiri masih mewarisi sistim yang agak sedikit sisa sisa feodalismenya,ditambah warisan ordebaru ,walaupun sudah dilakukakan reformsi,namun praktiknya dan implementasinya masih belum membumi.Sebagai cerita saja apa yang sudah dilakukan oleh PATTIRO yang sebenarnya hanya ingin menciba sejauh mana pemahaman makna dari UU KIP dan telah dilakukan uji akses terhadap kebutuhan informasi.Hasilnya ternyata masih belum seperti yang diharapkan.
Ini lucunya lagi masih ada badan publik yang bingung(enggan)untuk menyampaikan informasi yang dimohon oleh masyarakat dengan dalih ini rahasia negara.
Memang dalam UU KIP itu tidak sangat absolut dalan liberal dalam arti semua informasi bisa dicurahkan,masih ada kreteria kriteria informasi yang dikecualikan apabila informasi itu lebih banyak merugikan kepentingan yang lebih besar apabila disampaikan.
Tetapi setidaknya komitmen dan merasa punya kewajiban untuk memberikan informasi itu sudah harus bukan menjadi hal yang seolah olah "tabu" dengan atas nama "menjaga rahasia negara"

Perlu pemahaman persepsi yang sama

Saya kira UU KIP ini bukan binatang aneh apalagi bagi negara kita yang berlabel "demokrasi",keterbukaan informasi itu sudah diisyarakatkan pada UUD 1945 bahwa keterbukaan informasi publik ini akan membawa kepada hal trasparansi,akuntabilitas,serta yang lebih penting adalah  dalam rangka mencerdaskan dan mengasah daya kritis masyarakat dalam arti yang positif..Makanya saya jadi geli ketika membaca koran Solopos yang meliput sebuah diskusi tentang kesiapan implementasi UU KIP ini,koq ya masih ada cap atau paling tidak interpretasi bahwa pemerintah masih enggan terbuka..
Kembali lagi kepada hasil uji akses yang dilakukan PATTIRO yang menyimpulkan bahwa bahwa dari sampel beberapa SKPD atau Badan Publik dikatakan belum siap melaksanakan undang undang keterbukaan informasi ini....pertanyaannya...apa badan publik ini masih ragu ragu/takut,atau belum siap dan lebih celaka lagi kalau ini dikarenakan masalah budaya ketertutupan itu.....

Masih perlu persiapan yang komprehensif
Oke,saya akan agak lebih proporsional dan toleransi kalau UU KIP ini masih belum familiar bagi yang seharusnya wajib menyampaikan informasi (pasal 7)...memang masih perlu disiapkan segala sesuatunya seoperti pedoman pelaksanaannya,lembaganya,bahkan infrastrukturnya,tapi yang lebih penting adalah cultur keterbukaan (dalam arti informasi yang bukan dikecualikan).Ini harus dipahami dan jangan merasa gusar dulu,dan pemegang kekuasaan/pejabat segera membentuk perangkat regulasinya,standard operating prosedurnya.Dalam aturan atau pedoman pelaksanaan UU KIP ini tertuang pada Permendagri Nomor 35 tahun 2010.disitu sudah jelas,maka seharusnya segera diimplementasikan disiapkan,sehingga tidak ada alasan pemerintah masihmenyiapakan aturannya.Ingat informasi publik disamping sebagai kebutuhan pokok masyarakat,sebenarnya akan memberikan ekspektasi bagi pemerintah akan adanya kontrol da mungkin kritik yang membangun,sehingga resistensi/penolakan penolakan tidak akan ada lagi.
Sebagai penutup saya hanya mengharapkan budaya ketertutupan dan mental amtenar feodal apalagi sifat sifat orde baru sudah seharusnya ditinggalkan dan dikubur dalam dalam..Percayalah tida ada rakyat yang akan mencelakakan pemerintahnya/pemimpinnya
(sekian,semoga bermanfaat...dari "agak gundul sedikit"okt 2010,masih di goa hantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar