Minggu, 16 Mei 2010

CURAH PENDAPAT SEBUAH PAPER KEBIJAKAN RAPERDA PERTELEKOMUNIKASIAN

Konsekuensi logis dari otonomi daerah adalah pemberian kewenangan atau urusan yang dahulu masih berada di pemerintah pusat sekarang diserahkan kepada daerah,seperti kewenangan urusan pertelekomunikasian (UU NO: 38 Tahun 2008)
Dari sistem sentralistik ke desentralistik ini sebenarnya dalam konteks politiknya adalah sebuah pemberian semacam hadiah politik.Atau bisa jadi pemerintah pusat akhirnya kewalahan dalam urusan urusan tersebut atau dalam tujuan yang luhur dari otonomisasi itu pemerintah pusat secara tulus dalam rangka pembelajaran kepada daerah sebagai sebuah bentuk pengembangan dirinya (daerah).Namun  apabila kita cermati benar,urusan urusan yang diserahkan tersebut tidak begitu signifikan bagi daerah,misalnya dalam aspek penambahan pendapatanya.Urusan ini justru memberikan beban dan implikasinya membawa kepada daerah akan berhadapan langsung dengan pemangku kepentingan di daerahnya.menurut saya urusan ini ada beberapa yang akan menambah beban ekonomis kepada para pelaku ekonomi didaerah apabila nantinya berurusan dengan pajak atau retribusi.Memang daerah dalam membangun sangat memerlukan adanya pendapatan daerah atau PAD,tetapi kalau akhirnya ini justru imbasnya kepada beban beaya ekonomi kepada masyarakat dan sudah bisa ditebak akan terjadi resistensi,maka pemerintah daerah yang akan berhadapan dengan masyarakatnya.
Namun apa boleh buat ,melalui UU NO 38 tahun 2008 sudah diundangkan ,dan daerah harus menerima wewenang itu.Saya memprediksi bahwa wewenang ini nantnya cukup rumit dalam implementasinya.Pemerintah daerah masih harus menyiapkan raperdanya yang sudah dapat dipastikan akan cukup alot dalam pembahasannya nanti pada ranah politisnya di dewan maupun ketika hearing dengan pemangku kepentingan.
Waktu berjalan terus dan kebijakan itu mau tidak mau harus dilaksanakan,maka sebelum kebijakan ini nanti masuk pada ranah politik (DPRD),Pemkot dalam hal ini telah menyiapakan sebuah naskah akademis yang dimaksudkan dan tujuannya adalah memberikan penjelasan secara yuridis,sosiologis dan filosofisnya dari kebijakan itu nantinya.Diskusi terfokus dengan pemangku kepentingan dan akademisi telah dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman serta penyatuan persepsi telah dilakukan agar nanti kebijakan ini dapat diterima meskipun tidak secara absolut.nilai nilai demokratisasi tetap harus dijunjung.terimakasih.( oleh :Agustaf sw.2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar