Selasa, 25 Mei 2010

INFORMASI MERUPAKAN KEBUTUHAN POKOK MANUSIA









Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28 F UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi diberlakukan mulai 30 April 2008 setelah melalui sosialisasi dan perdebatan yang panjang. Semua lembaga publik, tak terkecuali Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Direktorat Jenderal Cipta Karya perlu melakukan persiapan yang matang.
Persiapan tersebut terkait Prasarana dan Sarana, SDM, Pendanaan serta Manajemen Pengumpulan, Pengolahan, Penyajian Data dan Informasi Infrastruktur bidang Cipta Karya yang memadai dan terintegrasi. Termasuk juga mekanisme permintaan, pencatatan, monitoring, evaluasi dan penyampaiannya kepada pengguna Informasi Publik. Ditjen Cipta Karya sebagai lembaga publik memiliki banyak jenis kegiatan yang terkait dengan berbagai sektor, karenanya perlu persiapan lebih komprehensif.
Sebagai tahap awal persiapan, semua pihak yang terkait perlu menyamakan persepsi terhadap definisi yang terkandung dalam UU tersebut. UU ini mendefinisikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data,fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Kedua, informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketiga, Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau Organisasi Non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau sumber luar negeri.

Penerbitan undang-undang ini membawa tujuan antara lain:
1.   Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasannya.
2.   Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.   Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
4.    Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
5.   Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungna Badan Publik.
Secara singkat hak pemohon informasi publik dapat dijelaskan antara lain; memperoleh informasi, melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi. Pemohon juga berhak menyebarluaskan informasi, mengajukan permintaan disertai alasan, serta mengajukan gugatan.
Pengguna wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga harus mencantumkan sumber informasi publik, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan ini juga berhak menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas.
Selain memiliki hak, Badan Publik juga berkewajiban; pertama, menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publikyang berada di bawah kewenangannya. Kedua, menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketiga, membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses secara mudah. Keempat, membuat pertimbangan
secara tertulis setiap kebijakan yang diambil (pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan Negara. Keempat, dapat memanfaatkan sarana dan/ atau media elektronik dan non elektronik.
d.Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (paling lambat 6 bulan sekali) terdiri dari informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e.     Informasi yang Wajib Diumumkan Sertamerta
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa

pelayanan masyarakat; dan/atau
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang jika dibuka dapat menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
1.   Menghambat proses penegakan hukum;
2.    Mengganggu kepentingan perlindungan HAKI, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3.    Membahayakan pertahanandan keamanan Negara;
4.    Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
5.    Merugikan ketahanan ekonomi Nasional;
6.    Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7.   Mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8.   Mengungkap rahasia pribadi
9.   Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatkan dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan;
lO.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang.
Secara singkat bisa dijelaskan mekanisme memperoleh informasi berikut ini. Setiap pemohon Informasi Publikdapat mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi permintaan serta cara penyampaiannya. Selanjutnya Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik, berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Paling lambat dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
a.   Informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya ataupun tidak;
b.   Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta, apabila informasi yang diminta tidak berada dibawah kekuasaannya;
c.    Penerimaan dan penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum pada informasi yang dikecualikan;
d.    Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e.    Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
f.     Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambattujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi, i'. Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi bertugas; pertama, menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini; Kedua, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan ketiga, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. j. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila sengketa informasi tidak dapat diselesaikan pada tingkat Komisi informasi, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara dan pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik Non Pemerintah.
Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. k. Ketentuan Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik Secara Berkala, Serta Merta, Tersedia Setiap Saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi Negara dan/atau yang berkaitan


 
dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan (butir H. No. 1,2,4,6, 7,8,9 dan 10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan (butir H. No. 3 dan 5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Permasalahan
Sejumlah masalah atau kendala yang saling terkait dalam pelaksanaan UU tersebut, antara lain:
A. Prasarana dan Sarana:
1.   Belum tersedianya ruang khusus yang memadai untuk melayani pemohon/pengguna informasi ke- PU-an (Loket Pelayanan Informasi PU atau LPI-PU/ Call Center / Help Desk 7).
2.    Fungsi prasarana dan sarana peralatan yang telah ada belum dapat sepenuhnya diandalkan mendukung pelaksanaan UU - KIP secara online.
3.    Prasarana dan sarana pendukung juga belum tersedia, misalnya katalog data dan informasi PU, telpon, fax, email khusus (lpi-pu@pu.go.id atau call-center-pu@pu.go.id atau helpdesk- pu@pu.go.id), komputer, printer, mesin fotocopy dan scanner.
4.    Belum tersedianya fasilitas penyimpan data digital dan non digital yang siap dipublikasikan.
B. Sumber Daya Manusia (SDM):
1.   Belum semua pihak/SDM yang tugasnya terkait dengan UU ini memahami dan peduli.
2.    Belum dipersiapkan petugas LPI-PU/
Call Center/Help Desk yang memahami dan menguasai substansi data dan informasi PU dan yang komunikatif.
3.   Belum dipersiapkan petugas LPI-PU/ Call Center/Help Desk yang memahami dan menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
4.    Belum dipersiapkan petugas yang mencatat, memonitor dan mengevaluasi kebutuhan dan kepuasan pengguna.
5.   Belum dipersiapkan SDM Bidang Hukum yang memahami dan menguasai UU tersebut untuk penyelesaian sengketa informasi PU.
6.    Belum dilibatkannya Jafung Arsiparis untuk mendukung manajemen data digital dan non digital di semua Satminkal / Unit Kerja.
1.   Belum disiapkan pendanaan untuk pengadaan ruang LPI-PU/ Call Center / Help Desk dan perlengkapannya;
2.    Belum disiapkan pendanaan untuk pemeliharaan ruang LPI-PU/ Call Center / Help Desk dan perlengkapannya;
3.    Belum disiapkan pendanaan untuk pengadaan dan peningkatan kapasitas SDM yang bertugas di LPI-PU/ Call Center/Help Desk.
1.   Data dan Informasi infrastruktur PU belum semuanya terstruktur/ terklasifikasi sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang ini.
2.    Integrasi data dan informasi dengan format baku belum dapat diterapkan untuk semua Satminkal / Unit Kerja.
3.    Belum diadakan monitoring dan evaluasi bersama secara berkala terhadap data dan informasi yang telah disajikan melalui website dan media lainnya. Kalau tidak layak publishditarik dari tayangan saja.
1.   Pengadaan ruang LPI-PU/Call Center /Help Desk dan perlengkapannya yang memadai dan sesuai kebutuhan
2.   Peningkatan fungsi dan integrasi prasarana dan sarana yang telah ada dengan ruang dan perlengkapannya yang baru;
3.    Penyediaan dan pemeliharaan semua perlengkapan dan pendukungnya.
1.   Sosialisasi melalui berbagai media dan dilakukan beberapa kali.
2.    Penetapan Koordinator Komunikasi, Penanggung Jawab, Pengelola dan Kontak Person setiap Unit Kerja dan/ atau Satminkal.
3.    Penetapan petugas dan pelatihan sesuai kebutuhannya.
4.    Pengaturan, pembinaan dan pengawasan oleh semua Satminkal/ Unit Kerja terkait.
1.   Dialokasikan dana setiap tahun yang memadahi;
2.    Peningkatan pendanaan bila permintaan melonjak.
1.   Semua Satminkal/Unit Kerja terkait membuat daftar tertulis yang diketahui/ disepakati oleh Kepala Satminkal/ Unit Kerja yang bersangkutan, untuk semua struktur/klasifikasi data dan informasinya (secara berkala,sertamerta, setiap saat tersedia dan yang dikecualikan) sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang ini, daftar ini selanjutnya dimanfaatkan untuk menyusun katalog.
2.    Menetapkan bersama proses pengumpulan,pe n golahandan penyajiannya untuk diintegrasikan dengan format baku termasuk variabelnya yang tetap, yang akan diterapkan untuk semua Satminkal / Unit Kerja.
Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat ganda bagi pengguna dan penyelenggara pembangunan infrastruktur PU beserta seluruh manajemennya. Penulis menghimbau dan mengajak seluruh pengguna dan penyelenggara pembangunan infrastruktur PU beserta seluruh manajemennya untuk meningkatkan kerjasama dan kepeduliannya dalam peran sertanya ikut melaksanakan Undang-Undang ini di lingkungan masing-masing, sehingga tidak terjadi sengketa yang tidak diharapkan bersama. B9
*) Kepala Balai Informasi Literal, Pusat
Pengolahan Data (Pusdata)
Kementerian Pekerjaan Umum
**) Kasi Program dan Pelayanan Teknis, Balai
Informasi Literal, Pusdata
(Sumber: Undang-Undang No. 14 tahun 2008
(http://www.setneg.go.id/), Paparan Sosialisasi
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 di
Yogyakarta - 5 Agustus 2008, Dept. Kominfo)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar