Konsekuensi logis pemberian beberapa kewenangan pusat kedaerah melalui penyerahan kewenangan kewenangan yang dulu berada di tingkat sentralistik ke desentraslistik Melalui PP 38 tahun 2007 tentang penyerahan kewenangan urusan kedaerah,dimana salah satunya adalah di bidang komunikasi dan informasi dalam hal ini adalah bidang pertelekomunikasian.Sektor /bidang ini merupakan pekerjaaan yang bisa dikatakan relatif baru apabila diberikan kewengannya ke daerah.Sektor ini sangat kompleks seperti pengawasan spektrum radio,pemberian ijin atau pengawasan standararisasi alat telekomunikasi,bahkan pengaarturan menara telekomunikasi. dsbnya.Namun bagaimanapun mau tidak mau penyerahan kewenangan itu sebagai bagian dari sebuah proses politik yaitu otonomi daerah.,mau tidak mau daerah harus siap menerima konsekuensinya(baca::toh kita sendiri yang meminta otonomisasi yang semakin luas kepada daerah).Padahal dari aspek Sumber daya manusianya tentu belum seluruhnya siap,masalah payung hukum/perda yang akan mengaturnya,dan masih banyak lagi yang lainnya.
Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut Pemkot Surakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pihak yang paling berkopenten terhadap urusan pertelekomunikasian telah menyiapkan sebuah aturan .regulasi dengan diawali dengan penyusunan Naskah Akademis..Naskah akademis ini adalah sebuah kajian secara teoritis sebagai sebuah kajian analis kebijakan publik untuk meneliti sejauh mana apabila regulasi ini nanti akan menjadi sebuah pedoman fdalam pengaturan bidang pertelekomunikasian
Kajian akademis ini berpijak dari aspek filosofis,sosiologis dan aspek aspek lainnya.,untuk itu pada kegiatan focus group discussion ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan yang notabene yang akan menerima pengaturan atas kegiatan bisnisnya.Dalam diskusi ini memanglebih diarahkan pada bayak masukan yang berasal dari para pemangku kepentingan,sehingga produk huku/pperda ini natinya tidak akan memunculkan permasalahan dan menghadapi penolakan.resestensi dari publik..Dari pertemuan diskusi itu secara umum dapat disimpulkan bahwa raperda ini nantinya diharapkan tidak memunculkan implikasi negatif baik dari as[pek ekonomis.sosial dan teknis dan yang lebih penting pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan stake holder dan masyarakat yang secara tidak langsung terugikan.
Pelaksanaan FGD secara umum berjalan baik dan ada saling masukan yang positif demi berkembangnya sektor pertelekomunikasiian pada satu sisi dan pemerintah pada sisi lain ebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan..Hasil dari laporan Naskah akademis ini nantinya akan diajukan ke DPRD dan dilakukakn hearing kembali dengan masyarakat dan akhirnya akan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,meskipun tetap tidak meninggalkan proses musyawarah sesuai peraturan peundang undangan dalam pengaturan pembuatan sebuah regulasi.SDemoga pengaturan ininantinya dapat berdampak win-win dan bermanfaat bagi pengembangan daerah.khususnya bidang telekomunikasi.Semoga.
oleh: AOTD.2 maret 2010.Keterangan foto.Dra.Enny Tiyasni Susana.MM Kadiskominfo Kota Surakarta ketika membuka acara FGD.
Kajian akademis ini berpijak dari aspek filosofis,sosiologis dan aspek aspek lainnya.,untuk itu pada kegiatan focus group discussion ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan yang notabene yang akan menerima pengaturan atas kegiatan bisnisnya.Dalam diskusi ini memanglebih diarahkan pada bayak masukan yang berasal dari para pemangku kepentingan,sehingga produk huku/pperda ini natinya tidak akan memunculkan permasalahan dan menghadapi penolakan.resestensi dari publik..Dari pertemuan diskusi itu secara umum dapat disimpulkan bahwa raperda ini nantinya diharapkan tidak memunculkan implikasi negatif baik dari as[pek ekonomis.sosial dan teknis dan yang lebih penting pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan stake holder dan masyarakat yang secara tidak langsung terugikan.
Pelaksanaan FGD secara umum berjalan baik dan ada saling masukan yang positif demi berkembangnya sektor pertelekomunikasiian pada satu sisi dan pemerintah pada sisi lain ebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan..Hasil dari laporan Naskah akademis ini nantinya akan diajukan ke DPRD dan dilakukakn hearing kembali dengan masyarakat dan akhirnya akan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,meskipun tetap tidak meninggalkan proses musyawarah sesuai peraturan peundang undangan dalam pengaturan pembuatan sebuah regulasi.SDemoga pengaturan ininantinya dapat berdampak win-win dan bermanfaat bagi pengembangan daerah.khususnya bidang telekomunikasi.Semoga.
oleh: AOTD.2 maret 2010.Keterangan foto.Dra.Enny Tiyasni Susana.MM Kadiskominfo Kota Surakarta ketika membuka acara FGD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar