Jumat, 19 Februari 2010

RPM KONTEN MULTI MEDIA : kriminalisasi dan pembelengguan kebebasan mengeluarkan pendapat

Konsiderannya katanya kebebasan itu tidak boleh menggganggu orang lain,tapi hakikinya ini nanti akan kembali kepada era harmoko dulu,main bredel ..saya berfikir koq ya ada era sekarang ini masih muncul pemikiran pembatasan kebebasan bersuara,berpendapat baik lisan maupun terlulis.Pasti kalua Gus Dur masih hidup pasti tifatul ini akan di ejek beliau.Dan anehnya ini seorang tifatul yang dilahirkan di era reformasi,bahkan dari elemen Parta Keadilan Sejahtera yang saya yakin pasti tidak mungkin demikian pemikirannya.Apalagi ini menyamah pada konten konten di internet yang seharusnya dapat dimanfaatkan kecanggihan teknologinya untuk kemaslahatan
Saya menyitir juga pernyataan tifatul..koq ,masalahnya "jangan menyerang ,menghina orang lain"...menurut saya bukan begitu,ini keterlaluan dan terlalu ketakutan ,apa ruginya,dan apa yang dikawatirkan.Mari kita memahami bahwa teknologi internet ini bisa menjadi media proses pembelajaran,keterbukaan,kritisi.Jadi jangan salah pengertian dan berlebihan.
Makanya  RPM konten multimedia ini jangan terus seperti mencari tikus tapi menbakar lumbungnya....manfaatkan,secara proporsional,dan sayapun juga setuju bahwa kebebasan itu tetap ada batasnya ,sesuai adat ketimuran,saya tidak setuju kalau terlalu liberal karena ini tidak sesuai nilai nilai dan budaya ketimuran kita,,PancaSila tetap sebagai rambu rambunnya
Makanya Om tifatul,kalau anda akan membuat peraturan,anda harus ingat bahwa bagaimanapun ini adalah merupakan masalah kebijakan publik,sehingga anda jangan lupa bahwa disekeliling anda ada pemangku kepentingan .ajak bicara untuk merumuskan kebijakan itu,jadi jangan terus pragmatis,tiba tiba anda menjatuhkan begitu saja sebuah meteor RPM konten multimedia itu dengan pasal pasal yang kontroversial.

Implikasi luas dari kebijakan RPM Multi Media
Pertama: secara sosiologis dan filosofis ini akan melunturkan cita cita rakyat untuk berserikat dan bebas mengeluarkan pendapat.Kedua: secara ekonomis ini akan menyeret pada dampak usaha internet/multi media dan juga terhadap pelayanan masayarakat.Ketiga: paradigma yang ada sekarang sudah pada era keterbukaan informasi...bahkan dalam UU KIP..pemerintahpun sudah harus dan wajib untuk menyampaikan informasi secara transparan terhdap kegiatan dan kebijakan dan informasi yg harus bisa di akses masyarakat...terus ini nanti bagaimana jadinya kalau orang mau mengkriktik (baca:membangun) dihantui oleh bayang bayang sanksi dalam undang undang ini natinya.Keempat:saya berani bertaruh (tanpa uang) bahwa secara politis kebijakan anda pasti akan menghadapi resisitensi dari masyarakat.Kelima :pertanyaan saya apa yang kau cari mas tifatul,anda koq jadi lebih Harmoko daripada Haemoko(maaf bukan melecehkan)saya takut kena jerat dianggap menghina.
Maka,saran saya buat dulu paper policynya dulu,dan yang penting lapor dulu kepada yang mengajak membantu anda.Hidup pak tifatul semoga anda tidak tersesat dijalan yang benar.
 hormat kami .AOTD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar